Sabtu, 14 April 2012

ANGGARAN RUMAH TANGGA PKS

BAB I
UMUM

Pasal 1
Nama
  1. Perkumpulan ini bernama 'PANGAUBAN KAWIH SUNDA" selanjutnya dapat disebut PANGAUBAN ditulis dengan huruf kapital( huruf besar)
  2. Nama PANGAUBAN KAWIH SUNDA menekankan kepada pemupukan rasa kesatuan dan persatuan dikalangan para anggota, yakni pencipta, juru sekar/pesinden, wiyaga pamirig, penikmat kawih serta perorangan yang memiliki kapasitas tertentu terhadap dunia kawih Sunda.
Pasal 2
Azas dan Dasar

Pangauban Kawih Sunda dalam melaksanakan visi dan misinya berasaskan Pancasila sebagai landasan idiil danUUD 1945 sebagai landasan konstitusional dan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri No. 42 Tahun 2009 dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No. 40 Tahun 2009, serta Peraturan Daerah Jawa Barat No. 6 Tahun 2003, sebagai landasan operasional.

Pasal 3
Visi dan 
  1. Visi:: "Kaluhungan ajen inajen kawih Sunda jati diri nu mandiri Ki Sunda". Nilai adiluhung kawih Sundan menjadi kekuatan pengikat jati diri masyarakat Sunda yang beriman dan bertaqwa. Jati diri Sunda adalah karkter budaya dan sosial yang menjadi ciri dan pengenal Ki Sunda.
  2. Misi : (a). Meningkatkan (nanjeurkeun) ajen inajen kawih Sunda sebagai upaya perlindungan terhadap kawih Sunda, (b). Memasyarakatkan kawih Sunda dalam upaya pengembangan, (c). Menginformasikan kawih Sunda dalam berbagai bentuk kegiatan dan kepentingan yang positif dalam kegiatan pemanfaatan kawih Sunda
Pasal 4
Tujuan

Memberikan motivasi kepada seniman kawih sunda selain untuk meningkatkan karya kreativitasnya, para seniman dapat pula merasakan manfaat berorganisasi dalam wadah PANGAUBAN KAWIH SUNDA.

Pasal 6
Kegiatan

Dalam melaksanakan program organisasi, Pangauban Kawih Sunda mengembangkan hubungan kemitraan dengan berbagai pihak yang saling menguntungkan

BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 7
Anggota
  1. Para seniman Kawih Sunda bebas dan secara sukarela dapat menjadi dan tidak menjadi anggota Pangauban Kawih Sunda.
  2. Seniman yang termasuk lingkup anggota Pangauban Kawih Sunda yang akan menjadi Anggota Pangauban Kawih Sunda, mendaftar secara tertulis mengisi formulir pendaftaran anggota kepada Pengurus kabupaten/kota..
  3. Dalam hal di kabupaten/kota belum terbentuk Pangauban Kawih Sunda kabupaten/kota, seniman daftar mendaftar menjadi anggota ke pengurus pusat atau pengurus kabupaten/kota terdekat.
  4. Anggota Pangauban Kawih Sunda, ditetapkan oleh pengurus kabupaten/kota.
  5. Pengurus Pangauban Kawih Sunda kabupaten/kota memelihara daftar anggota dan dilaporkan kepada pengurus Pangauban Kawih Sunda pusat/Propinsi Jawa Barat untuk mendapat Nomor Anggota Pangauban Kawih Sunda ( NAP )
  6. Nomor Anggota Pangauban Kawih Sunda ( NAP) hanya dikeluarkan oleh pengurus pusat
  7. Anggota perorangan adalah pakar seni, budayawan dan pengurus Pangauban Kawih Sunda, termasuk Anggota Kehormatan.
Pasal 8
Syarat menjadi Anggota
  1. Menyatakan diri ingin menjadi anggota Pangauban Kawih Sunda
  2. Menyerahkan pas foto 1 (satu) lembar
  3. Calon Anggota yang telah memenuhu syarat, diberi Tanda Anggota dengan NAP ( Nomor Anggota Pangauban Kawih Sunda)
Pasal 9
Hak-Hak Anggota

Setiap seniman calon Anggota Pangauban Kawih Sunda yang telah mendaftar menjadi anggota dan telah memenuhi persyaratan, berhak memiliki Tanda Anggota.

Pasal 10
Kewajiban Anggota

Setiap Anggota Pangauban Kawih Sunda yang telah menjadi anggota dan telah memiliki Tanda Anggota, berkewajiban untuk memelihara dan memanfaatkannya dengan baik tanda anggota tersebut untuk kepentingan penyelesaian hak-hak selaku anggota.

Pasal 11
Sangsi dan Pemberhentian Anggota
  1. Sangsi dapat dijatuhkan oleh pengurus pusat dan kabupaten/kota kepada anggota yang bertindak bertentangan dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, keputusan-keputusan dan atau peraturan-peraturan organisasi dengan tindakan sebagai berikut: (a). Peringatan Lisan sampai 3 (tiga) kali; (b) Peringatan Tertulis sampai 3 (tiga) kali; (c) Pemberhentian dari keanggotaan.
  2. Pemberhentian anggota dapat dilakukan oleh pengurus kabupaten/kota setelah mendapat persetujuan pengurus pusat.
  3. Anggota Pangauban Kawih Sunda dapat berhenti karena mengundurkan diri, dengan cara mengajukan permohonan pengunduran diri.
  4. Anggota yang terkena sangsi dapat direhabilitasi oleh pengurus kabupaten/kota setelah mendapat persetujuan dari pengurus pusat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar